
Merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan dan melaksanakan perlindungan sosial korban bencana serta jaminan sosial keluarga rentan.
Merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan, serta melaksanakan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, lembaga masyarakat, kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial.
Merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan, memfasilitasi dan mengawasi pelayanan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti anak telantar, disabilitas, lansia dan korban perdagangan orang.