
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2022 BAB III Uraian Tugas Dan Fungsi , Dinas sosial memiliki tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak seta tugas pembantuan.
Dinas sosial memiliki tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak seta tugas pembantuan.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial, termasuk penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria layanan dalam urusan sosial.
Pembinaan dan pengembangan rehabilitasi sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi sosial seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, dan korban gangguan sosial lainnya.
Penyelenggaraan dan pengelolaan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat di Papua Tengah.
Pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan kapasitas masyarakat melalui program sosial yang mendorong partisipasi, kemandirian, serta ketahanan sosial keluarga dan komunitas.
Pengelolaan dan pengembangan data serta informasi sosial yang valid sebagai basis penyusunan rencana program, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan kesejahteraan sosial.
Fasilitasi pelaksanaan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi kelompok rentan, termasuk perlindungan hak anak, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya yang memerlukan layanan perlindungan khusus.
Koordinasi dan sinergi lintas sektor serta pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga sosial) dalam penyelenggaraan urusan sosial untuk menjamin keterpaduan kebijakan dan program.
Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program kesejahteraan sosial, termasuk tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas layanan sosial.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai kewenangan, termasuk tugas tambahan yang relevan dengan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Papua Tengah