[ Profil ]
Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial
Provinsi Papua Tengah
UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional di lingkungan Dinas Sosial yang bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis secara langsung kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
UPTD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial melalui pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rehabilitasi Sosial: Memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
- Perlindungan Jaminan Sosial: Penanganan korban bencana alam maupun bencana sosial.
- Pemberdayaan Sosial: Memfasilitasi peningkatan taraf hidup fakir miskin.