Tugas
Merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan, serta melaksanakan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, lembaga masyarakat, kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial.
Fungsi
- Pemberdayaan Kelembagaan : Pembinaan Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM).
- Pemberdayaan Potensi : Bimbingan teknis dan pengembangan profesi pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial.
- Pengelolaan Sumber Sosial : Verifikasi dan fasilitasi izin undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang atau barang.
- Kepahlawanan & Kesetiakawanan : Pengelolaan Taman Makam Pahlawan dan pengembangan kesetiakawanan sosial.
Seksi Bidang
Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Sosial membawahi beberapa seksi :
- Seksi Pemberdayaan Sosial Masyarakat
- Seksi Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Seksi Sarana, Pengolahan Data dan Informasi Sosial
