Tugas
Merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan dan melaksanakan perlindungan sosial korban bencana serta jaminan sosial keluarga rentan.
Fungsi
- Pengelolaan logistik dan pemberdayaan masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana.
- Penanganan kasus penelantaran anak dan lansia.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi ke dinas sosial tingkat kabupaten/kota.
- Pelaporan berkala atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Seksi Bidang
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial membawahi beberapa seksi :
- Seksi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Alam
- Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
- Seksi Jaminan Sosial Keluarga
