Tugas
Merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan, memfasilitasi dan mengawasi pelayanan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti anak telantar, disabilitas, lansia dan korban perdagangan orang.
Fungsi
- Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia : Rehabilitasi sosial bagi anak telantar, anak berhadapan hukum, dan lansia telantar.
- Rehabilitasi Disabilitas & Tuna Sosial : Pelayanan bagi penyandang disabilitas dan tuna sosial (gelandangan, pengemis) agar mampu berintegrasi sosial.
- Korban Perdagangan Orang : Penanganan, pendampingan, dan pemulihan korban perdagangan orang.
- Reintegrasi Sosial : Memfasilitasi kembali ke masyarakat dan keluarga.
Seksi Bidang
Bidang Rehabilitasi Sosial membawahi beberapa seksi :
- Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lansia dan Disabilitas
- Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
- Seksi Korban Perdagangan Orang dan tindak Kekerasan Sosial
